
Rapat Internal mengenai Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Kepahiang
kab-kepahiang.kpu.go.id Atasan PPID, Pejabat, Tim Penghubung Layanan Informasi dan Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi melaksanakan Rapat Internal mengenai Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Kepahiang (14/10/2025).
Rapat dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kepahiang Rizon Gumanti, bertindak selaku Atasan PPID, dan selaku pemateri Kasubbag Parhubmas dan SDM Hazairi, selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
PPID adalah untuk melayani dan memenuhi hak masyarakat atas informasi publik yang dikelola oleh badan publik secara cepat, akurat, transparan, dan tepat waktu. Hal ini diwujudkan dengan mengelola dan mendokumentasikan informasi publik secara baik dan menyediakan sarana dan prasarana pelayanan informasi yang efisien sehingga mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan partisipatif.