KPU Kabupaten Kepahiang Gelar Coklit Terbatas (Coktas)
kab-kepahiang.kpu.go.id - Kamis (11/09/2025) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang kembali melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan menggelar Coklit Terbatas (Coktas) Triwulan III Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang menjadi agenda penting KPU dalam memastikan keakuratan data pemilih. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung di 3 (tiga) Kecamatan yaitu Kepahiang, Tebat Karai, Kabawetan yang tersebar di 11 Kelurahan/ Desa. Hakekatnya tujuan dari pelaksanaan Coktas adalah memastikan bahwa data pemilih benar-benar akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Kegiatan ini bermanfaat untuk melindungi hak pilih masyarakat, mencegah terjadinya data ganda, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilu. Misalnya, dalam Coktas yang baru dilaksanakan ditemukan sejumlah pemilih yang ternyata sudah meninggal dunia, pindah domisili, maupun berstatus sebagai anggota TNI/Polri yang memang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Di sisi lain, Coktas juga berhasil mengidentifikasi pemilih pemula yang baru pertama kali menggunakan hak pilihnya. Temuan-temuan ini menunjukkan bahwa Coktas berperan penting dalam menyaring dan memutakhirkan daftar pemilih agar kualitas penyelenggaraan pemilu semakin terjaga.
Selengkapnya